Layanan Pusat Informasi dan Komunikasi(PIK)

Pusat Informasi dan Komunikasi (PIK) BPK sebagai unit pelaksana pengelolaan dan pelayanan informasi publik, bertugas untuk melayani permintaan informasi dan pengaduan dari publik/masyarakat.

Beberapa cara yang dapat digunakan oleh publik/masyarakat untuk memperoleh informasi atau menyampaikan pengaduan melalui PIK BPK, yaitu:

1. Melalui telepon  : (031) 8669244 ext. 103, 106
2. Melalui faksimili  : (031) 8669206
3. Melalui kotak surat :  
4. Melalui website : jatim-ppid.bpk.go.id
5. Melalui email  : humas.jatim@bpk.go.id
6. Melalui pos   : Pusat Informasi dan Komunikasi
BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur
Jalan Raya Juanda, Gedangan, Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur 61254
7. Datang langsung : Pusat Informasi dan Komunikasi
BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur
Jalan Raya Juanda, Gedangan, Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur 61254

Waktu Operasional PIK

PIK melayani publik/masyarakat setiap hari kerja (Senin s.d. Jumat) dengan jam operasinal sebagai berikut:

1. Senin s.d. Kamis : 09.00 s.d. 15.00 wib
Istirahat : 12.00 s.d. 13.00 wib
2. Jumat        : 09.00 s.d. 15.00 wib
Istirahat        : 11.30 s.d. 13.00 wib

Persyaratan Permintaan Informasi

Publik/masyarakat dapat mengajukan permintaan informasi dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Mengisi Formulir Permintaan Informasi pada portal e-PPID atau unduh Formulir Permintaan Informasi di sini:
  3. Menunjukkan identitas diri (KTP) dan melampirkan fotocopy identitas diri;
  4. Pengguna Informasi Publik wajib menggunakan Informasi Publik dengan mencantumkan sumber dari mana ia memperoleh Informasi Publik, baik yang digunakan untuk kepentingan sendiri maupun untuk keperluan publikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  5. Jika berasal dari Instansi/Lembaga/LSM maka harus menyertakan surat permohonan tertulis dari Instansi/Lembaga/LSM yang bersangkutan terkait tujuan permintaan data hasil pemeriksaan;
  6. Jika berasal dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), harus melampirkan akta pendirian LSM;
  7. Bagi pemohon informasi yang datang langsung, dapat mengisi formulir permintaan informasi dengan melampirkan surat permintaan dan fotocopy identitas diri (sesuai persyaratan);
  8. Bagi pemohon informasi yang mengirim berkas melalui surat/email/faksimili, permintaan informasi dilampiri dengan scan/fotocopy identitas diri beserta formulir permintaan informasi publik yang telah diisi (sesuai persyaratan).

 

 

Alur Permintaan Informasi

 

Persyaratan Pengaduan Masyarakat

Publik/masyarakat dapat menyampaikan pengaduan dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI);
  2. Mengisi formulir pengaduan masyarakat pada portal e-PPID atau [Unduh] Formulir Pengaduan Masyarakat;
  3. Melampirkan fotokopi identitas diri yang masih berlaku (KTP);
  4. Dapat menjelaskan siapa, apa, bilamana, dimana dan bagaimana kejadian yang dilaporkan (kronologis aduan);
  5. Melampirkan bukti awal aduan, seperti: fotokopi dokumen, foto atau barang lain yang dapat memperkuat uraian aduan yang disampaikan;
  6. Dokumen yang wajib dilampirkan adalah sebagai berikut: (a.) scan formulir (halaman 1 dan 2) yang sudah diisi dan ditandatangani (sesuai panduan pengisian); (b.) scan/fotokopi identitas diri; dan (c.) bukti awal aduan.
  7. Pengaduan tersebut beserta lampiran, silahkan dikirimkan kepada BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur dengan cara: (a.) datang ke Kantor BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur dan diserahkan kepada petugas secara langsung atau dimasukkan ke dalam kotak Pengaduan Masyarakat yang tersedia; (b.) diikirimkan melalui pos ke alamat: BPK PERWAKILAN PROVINSI JAWA TIMUR - Jalan Raya Juanda, Gedangan, Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur; (c.) dikirimkan melalui faksimili ke: (031) 8669206; (d.) dikirimkan ke alamat email: humas.jatim@bpk.go.id;
  8. Pengaduan hanya akan diproses apabila seluruh dokumen beserta lampiran (identitas diri dan bukti awal aduan) yang disampaikan telah diterima dengan lengkap.

 

Alur Pengaduan Masyarakat