Informasi Serta Merta

Tidak ada (Informasi publik yang wajib diumumkan secara serta merta ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Sekretaris Jenderal)

Sesuai dengan Peraturan BPK RI Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Informasi Publik pada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia [unduh]