Permintaan Informasi

Persyaratan Permintaan Informasi

Publik/masyarakat dapat mengajukan permintaan informasi dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI);
  2. Mengisi Formulir Permintaan Informasi pada portal e-PPID atau unduh Formulir Permintaan Informasi [unduh]:
  3. Mengisi Formulir Pernyataan Kesediaan Penyerahan Hasil Penggunaan Informasi [unduh];
  4. Menunjukkan identitas diri (KTP) dan melampirkan salinan identitas diri;
  5. Jika berasal dari Instansi/Lembaga/LSM maka harus menyertakan surat permohonan tertulis dari Instansi/Lembaga/LSM terkait tujuan penggunaan informasi;
  6. Jika berasal dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), harus melampirkan akta pendirian LSM;
  7. Pengguna Informasi Publik wajib menggunakan Informasi Publik dengan mencantumkan sumber dari mana ia memperoleh Informasi Publik, baik yang digunakan untuk kepentingan sendiri maupun untuk keperluan publikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  8. Pemohon Informasi wajib menyerahkan hasil penggunaan informasi yang diperoleh sebagai bentuk kerja sama antara pemohon dengan BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur sesuai dengan format yang ditentukan [unduh];
  9. Dalam hal pemohon informasi tidak/belum menyerahkan hasil penggunaan informasi, maka permohonan informasi berikutnya tidak akan diproses.

Ajukan Permintaan Informasi