Pusat Informasi dan Komunikasi (PIK) BPK sebagai unit pelaksana pengelolaan dan pelayanan informasi publik, bertugas untuk melayani permintaan informasi dan pengaduan dari publik/masyarakat.
Beberapa cara yang dapat digunakan oleh publik/masyarakat untuk memperoleh informasi atau menyampaikan pengaduan melalui PIK BPK, yaitu:
1. | Melalui telepon | : | (031) 8669244 ext. 103, 106 |
2. | Melalui faksimili | : | (031) 8669206 |
3. | Melalui kotak surat | : | |
4. | Melalui website | : | jatim-ppid.bpk.go.id |
5. | Melalui email | : | humas.jatim@bpk.go.id |
6. | Melalui pos | : | Pusat Informasi dan Komunikasi BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur Jalan Raya Juanda, Gedangan, Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur 61254 |
7. | Datang langsung | : | Pusat Informasi dan Komunikasi BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur Jalan Raya Juanda, Gedangan, Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur 61254 |
Waktu Operasional PIK
PIK melayani publik/masyarakat setiap hari kerja (Senin s.d. Jumat) dengan jam operasinal sebagai berikut:
1. | Senin s.d. Kamis | : | 09.00 s.d. 15.00 wib |
Istirahat | : | 12.00 s.d. 13.00 wib | |
2. | Jumat | : | 09.00 s.d. 15.00 wib |
Istirahat | : | 11.30 s.d. 13.00 wib |
Persyaratan Permintaan Informasi
Publik/masyarakat dapat mengajukan permintaan informasi dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia;
- Mengisi Formulir Permintaan Informasi pada portal e-PPID atau unduh Formulir Permintaan Informasi [unduh]:
- Mengisi Formulir Pernyataan Kesediaan Penyerahan Hasil Penggunaan Informasi [unduh];
- Menunjukkan identitas diri (KTP) dan melampirkan salinan identitas diri;
- Jika berasal dari Instansi/Lembaga/LSM maka harus menyertakan surat permohonan tertulis dari Instansi/Lembaga/LSM terkait tujuan penggunaan informasi;
- Jika berasal dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), harus melampirkan salinan akta pendirian LSM;
- Pengguna Informasi Publik wajib menggunakan Informasi Publik dengan mencantumkan sumber dari mana ia memperoleh Informasi Publik, baik yang digunakan untuk kepentingan sendiri maupun untuk keperluan publikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Pemohon Informasi wajib menyerahkan hasil penggunaan informasi yang diperoleh sebagai bentuk kerja sama antara pemohon dengan BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur sesuai dengan format yang ditentukan [unduh];
- Dalam hal pemohon informasi tidak/belum menyerahkan hasil penggunaan informasi, maka permohonan informasi berikutnya tidak akan diproses.
Persyaratan Pengaduan Masyarakat
Publik/masyarakat dapat menyampaikan pengaduan dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI);
- Mengisi formulir pengaduan masyarakat pada portal e-PPID atau unduh Formulir Pengaduan Masyarakat [Unduh] ;
- Menunjukkan identitas diri (KTP) dan melampirkan salinan identitas diri;
- Dapat menjelaskan siapa, apa, bilamana, dimana dan bagaimana kejadian yang dilaporkan (kronologis aduan);
- Melampirkan bukti awal aduan, seperti: salinan dokumen, foto atau barang lain yang dapat memperkuat uraian aduan yang disampaikan;
- Pengaduan hanya akan diproses apabila seluruh dokumen beserta lampiran (identitas diri dan bukti awal aduan) yang disampaikan telah diterima dengan lengkap;
- Dokumen yang wajib dilampirkan adalah sebagai berikut: (a.) scan formulir (halaman 1 dan 2) yang sudah diisi dan ditandatangani (sesuai panduan pengisian); (b.) scan/salinan identitas diri; dan (c.) bukti awal aduan.